Selasa, 06 Juli 2021

4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

Kemampuan merupakan hasil dari perpaduan antara pendidikan, pelatihan dan pengalaman. Kemampuan atau kompetensi merupakan atribut yang melekat dalam diri seseorang. Atribut yang dalam kamus Oxford adalah “kualitas yang melekat pada seseorang atau sesuatu. Istilah kompetensi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Competence means fitness or ability” yang berarti kecakapan kemampuan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (2006: 584) kompetensi adalah” 1). kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan), 2) kemampuan menguasai. Sementara Johnson (Sanjaya 2008: 145) menyatakan “Competency as rational performance which save factorial meets the objective for a desired condition”. Menurutnya kompetensi merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipercayakan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. 

Dengan demikian suatu kompetensi ditunjukkan oleh penampilan atau unjuk kerja yang dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya dalam mencapai suatu tujuan. Dari batasan tersebut, maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan seperangkat kemampuan standar yang diperlukan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal. 

Kompetensi dapat juga diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Makna kompetensi dipandang sebagai pilarnya atas kinerja satu profesi atau dalam konteks ini adalah kinerja para guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional, dalam menjalankan fungsi sebagai guru.

Jadi, dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan prilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang disajikan syarat sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi dalam arti luas merupakan standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melandasi pelaksanaan tugas profesional atau kemampuan teknis. Seseorang dinyatakan kompeten di bidang tertentu apabila ia menguasai kecakapan bekerja sebagai suatu keahlian selaras dengan bidangnya. Kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.

Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya. Jelas bahwa seorang guru dituntut memiliki kompetensi atau kemampuan dalam ilmu yang dimilikinya, kemampuan penguasaan mata pelajaran, kemampuan berinteraksi sosial baik dengan sesama peserta didik maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas. Kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Karena seorang guru tidak hanya terampil dalam mengajar tentu juga harus memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social Adjustment dalam masyarakat. (Feralys Novauli, 2015 : 46). 

Kompetensi Guru Profesional

a. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :

1) Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.

3) Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.

4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.

Kompetensi pedagogik juga telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup: (1) Menguasai karakteristik Belajar dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; (2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.(3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.(4) Menyelenggarakan pembelajaran Yang mendidik.(5)Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. (6) Memfasilitasi pengembangan potensi Belajar untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. (7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan Belajar. (8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.(9)Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.(10)Melakukan tindakan refleksi untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

b. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :

1) Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

2) Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.

3) Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

4) Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.

5) Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

Kompetensi kepribadian juga telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu(1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi Belajar dan masyarakat (3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa (4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri (5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Sebagai seorang profesi guru perlu memperhatikan sejumlah etika dalam melaksanakan tugas pokoknya sehari-hari. Kode etik yang dibangun bersama perlu dipahami, dan dilaksanakan serta masing-masing menghormatinya. Setidaknya ada sepuluh aspek kepribadian dalam memasuki etika profesi yang dinyatakan oleh Heryawan (2008:17) di antaranya:

a. Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, keinginan untuk terus belajar, membaca, dan tidak puas terhadap persoalan yang dangkal. Selalu mencari informasi melalui ensiklopedia, perpustakaan, museum dan mengikuti bentuk-bentuk acara seminar lainnya.

b. Menguasai keterampilan harian bersifat feminisme/maskulin, keterampilan bicara, tidak biasa komat-kamit, gunakan kata-kata yang tepat.

c. Memiliki kecerdasan yang tidak tergantung pada tinggi rendahnya pendidikan, bersikap tegas terhadap pikiran setiap saat, menggunakan sistem waktu sendiri untuk belajar.

d. Bersikap mawas diri, menggunakan imajinasi untuk mengatasi kebiasaan dan memiliki citra diri.

e. Menjaga kesehatan, cukup tidur dan olah raga, berpikir tenang, menikmati kesibukkan dan hobi.

f. Berpenampilan elegan, berpakaian baik, bersih, rapi, dan serasi, tidak berlebihan dalam segala

Tokoh Pendidikan Perempuan Nasional dari Ranah Minang, Zakiah Daradjat berpendapat bahwa kompetensi kepribadian guru adalah akhlak guru. Menurutnya, beberapa akhlak guru yang terkait dengan kompetensi kepribadian adalah:

1) Mencintai dan mensyukuri pekerjaan/profesinya.

2) Bersikap adil

3) Berlaku sabar dan tenang

4) Berwibawa

5) Gembira dan menggembirakan

6) Mampu bekerja sama

c. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.

2) Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang mampu.

3) Mengembangkan materi pembelajaran yang mampu secara kreatif.

4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

5) Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

Mengutip dari Kompetensi profesional berkaitan dengan bidang studi yang dijelaskan Slamet (Sagala 2009: 39) yaitu: Kompetensi profesional yang terdiri dari sub-kompetensi (1) memahami mata pelajaran yang telah disiapkan untuk mengajar; (2) memahami standar kompetensi dan standar isi pelajaran yang tertera dalam Peraturan Menteri serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); (3) memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar; (4) memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan (5) menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

d. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial, meliputi: (1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan pimpinan; (3) kemampuan guru berkomunikasi dengan orang tua Belajar; (4) Kemampuan guru berkomunikasi dengan masyarakat; (5) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan; dan (6) kemampuan untuk pendidikan moral.

Inti dari kompetensi sosial terletak pada komunikasi, tetapi komunikasi yang dimaksud adalah komunikasi yang efektif. Komunikasi dapat diartikan sebagai suatu proses saling mempengaruhi antar manusia. Komunikasi juga merupakan keseluruhan dari pada perasaan, sikap dan harapan-harapan yang disampaikan baik secara langsung atau tidak langsung, baik yang dilakukan secara sadar atau tidak sadar karena komunikasi merupakan bagian integral dari proses perubahan.

Kompetensi sosial juga telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yaitu (1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. (2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. (3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. (4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar